Masalah Seleksi dan Pendistribusian Surat Suara Perlu Perhatian Lebih Serius
Masalah seleksi atau penyortiran dan pendistribusian surat suara harus mendapat perhatian lebih serius dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang. Dan tak kalah penting, dalam perhitungan suara harus ada pengawasan yang ketat sebab rawan jual beli suara antara petugas dan oknum caleg.
Hal tersebut ditegaskan anggota DPR Deding Ishak kepada Parlementaria saat dihubungi Senin (14/4), menanggapi banyaknya pemilih yang melakukan pemungutan suara ulang. Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 571 tempat pemungutan suara (TPS) yang surat suaranya tertukar di 20 propinsi. Dengan demikian, sebanyak 571 TPS dari total 545 ribu TPS yang ada di Indonesia melakukan pemungutan suara ulang, termasuk 7 TPS di DKI Jakarta.
Deding menyatakan tetap mengapresiasi kerja KPU karena secara umum pelaksanaan pemilu 2014 ini berjalan tertib dan aman. Ia juga menampik lantaran masih banyak TPS yang menggelar pemilu ulang,kemudian disebut KPU telah gagal. “ Secara umum pemilu tahun ini berjalan lebih baik dibanding pemilu 2009 lalu baik dari persiapan maupun penyelenggaraannya. Yang masih menjadi pertanyaan adalah justru dalam perhitungan suara,” ungkap politisi Golkar ini.
Menurutnya, dalam tahap perhitungan suara ini “ kita masih dalam ujian”, benarkah pemilu keempat di era reformasi ini benar-benar merupakan pesta demokrasi yang berkualitas dan demokratis. Pasalnya berdasarkan pengamatan langsung di lapangan budaya transaksional dan cara-cara pragmatis dilakukan para oknum caleg.
“ Ini momen yang perlu diperhatikan oleh para pengawas termasuk aparat kepolisian. Peran KPPS, Bawaslu dan KPU untuk mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil jangan tergoda adanya oknum yang caleg yang bermain curang untuk lolos menjadi anggota legislatif,” katanya dengan menambahkan, Pimpinan Parpol juga ikut mengontrol perolehan suara sebab persaingan antar caleg di internal parpol juga cukup sengit.
Secara terpisah, anggota KPU Arif Budiman menjelaskan KPU telah menyiapkan 1000 lembar surat suara yang tersedia di masing-masing dapil, di luar jumlah pemilih yang ada di dapil itu. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pemungutan suara ulang.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, sebagian besar permasalahan yang muncul saat Pemilu Legislatif 9 April 2014 adalah tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan tertukarnya surat suara dalam sebuah pemilu seharusnya tidak boleh terjadi karena hal itu menurutnya bukanlah sesuatu yang rumit.
Selain permasalahan tertukarnya surat suara, Bawaslu juga mencatat beberapa kasus kecurangan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa daerah yang dengan sengaja sudah mencoblos surat suara sebelum pelaksanaan pemilu 9 April lalu.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait mundurnya jadwal pengumuman hasil akhir penghitungan suara pileg 2014 oleh KPU akibat pemilu ulang ini, anggota KPU Arif Budiman menjamin pengumuman hasil akhir penghitungan suara pileg 2014 tidak akan mundur dari jadwal rekapitulasi akhir yang sudah ditentukan KPU yaitu tanggal 6 dan 7 Mei 2014. (mp), foto : iwan armanias/parle/hr.